Tarif Bus Transbandara Blok M-Soetta Rp 15.000 Berlaku Mulai Besok

Tarif Bus Transbandara Blok M-Soetta Rp 15.000 Berlaku Mulai Besok

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 31 Agu 2026 10:53 WIB
Bus Transbandara rute Blok M ke Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Gilang Faturahman/detikFoto)
Bus Transbandara rute Blok M ke Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Gilang Faturahman/detikFoto)
Jakarta -

Tarif layanan bus Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta naik menjadi Rp 15.000. Tarif baru tersebut mulai berlaku besok.

"Yang pertama mengenai tarif Rp 15.000, karena ini sudah diumumkan dan diputuskan, besok akan diberlakukan untuk tarif dari Blok M ke Soekarno-Hatta, yaitu Rp 15.000 berlaku," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, layanan bus TransJakarta Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (SH2) diresmikan pada 12 Maret 2026 oleh Pramono. Layanan tersebut menjalani masa uji coba dengan tarif Rp 3.500.

Pemprov DKI kemudian melakukan evaluasi terkait tarif layanan bus. Pemprov DKI kemudian memutuskan bus tersebut berubah nama menjadi Bus Transbandara dan tarifnya naik.

ADVERTISEMENT

Kenaikan tarif dari Rp 3.500 menjadi Rp 15.000 berlaku per 1 September 2026. Tarif baru itu telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026.

Lihat juga Video: Spesial Kemerdekaan: Tarif MRT, TJ & LRT Cuma Rp 8!

(bel/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini