Seorang pengemudi ojek online wanita penyandang tunarungu bernama Rossa Amelia (26) di Medan menjadi korban pencurian hingga motornya raib. Pelaku bernama M Arif Matondang (30) menjual motor korban dan menggunakan duitnya untuk menyewa pekerja seks komersial (PSK).
"Sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp 6.200.000. Uang hasil menjual motor itu digunakan untuk membeli sabu, pakaian, sewa hotel dan PSK," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, dilansir detikSumut, Selasa (25/8/2026).
Pelaku mengaku sempat menolong korban yang mengalami kecelakaan dan membawanya ke rumah sakit. Setelahnya, pelaku pergi ke salah satu salon di sekitar lokasi yang menjadi tempat penitipan motor korban dan mengambil motor tersebut dengan dalih disuruh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kembali ke salon tempat sepeda motor korban dititipkan dan pelaku mengambil motor itu dengan dalih disuruh korban untuk mengambilnya," jelasnya.
Pelaku ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (24/8). Saat itu pelaku berupaya melarikan diri hingga petugas terpaksa menembak kedua kaki pelaku.
"Saat melakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Aksi 2 Pria Pura-pura Mengamen Lalu Gasak Motor di Bekasi










































