Bea Cukai Kementerian Keuangan menyita 1,5 juta batang rokok ilegal yang juga dibawa kapal pengangkut 2,6 ton narkotika cair di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Pengungkapan ini mencegah kerugian negara Rp 4,4 miliar.
"Sementara kerugian potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap masuknya rokok ilegal ini sekitar 1.570.000 (batang) itu kalau dihitung kita mengalami potensi kerugian sekitar Rp 4,463 miliar," kata Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Batam, Jumat (21/8/2026).
Kasus ini sendiri terungkap atas kerja sama BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri. Djaka mengatakan potensi kerugian Rp 4,4 miliar itu didapat dari perhitungan jika jutaan batang rokok ilegal beredar di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi potensi penerimaan negara yang hilang dari peredaran rokok ilegal sebanyak 1.570.000 itu adalah Rp 4,463 miliar," ucapnya.
Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan lain di Kapal MV Ocean Porter yang disergap di perairan Karimun, Kepri. Selain 2,6 ton narkotika cair, kapal tersebut diduga menyelundupkan jutaan batang rokok ilegal.
Informasi yang diperoleh, kapal tersebut memuat 157 dus rokok ilegal merek GD yang berasal dari China. Masing-masing boks tersebut berisi 50 slop. Satu slopnya berisi 10 bungkus rokok, yang masing-masing berisi 20 batang.
Jadi, total jumlah batang rokok ilegal yang disita petugas sebanyak 1.570.000 batang. Temuan tersebut menambah panjang daftar barang bukti yang disita petugas, selain 2,6 ton narkotika cair.
Kapal MV Ocean Porter ini disergap di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (17/8), sebagai kado di Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia (RI). Dalam operasi bersama ini, Bea Cukai mengerahkan dukungan Kapal Patroli BC 30005 dan BC 20011 Kanwilsus BC Kepri serta K9 BC Batam.
Simak Video "Video: Gudang Narkoba di Pekanbaru Dibongkar Polda Riau, 48 Ribu Ekstasi Disita!"
[Gambas:Video 20detik] (rdh/haf)










































