Masih Semarak HUT RI, Sekolah di Jakarta Boleh Terapkan PJJ Besok

Masih Semarak HUT RI, Sekolah di Jakarta Boleh Terapkan PJJ Besok

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 17 Agu 2026 19:58 WIB
Ilustrasi sekolah
Ilustrasi. sekolah (Foto: Getty Images/GlobalStock)
Jakarta -

Sekolah di Jakarta diperbolehkan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa (18/8) besok. Kebijakan ini masih dalam rangka menyemarakkan dan memaknai Hari Kemerdekaan RI.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel dan Pembelajaran Jarak Jauh dalam Rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan pelaksanaan PJJ pada 18 Agustus bukan merupakan kewajiban bagi sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para kepala satuan pendidikan negeri dan swasta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh pada hari Selasa, 18 Agustus 2026," kata Chico saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2026).

ADVERTISEMENT

Chico mengatakan keputusan untuk menerapkan PJJ berada pada masing-masing satuan pendidikan. Sekolah juga tetap harus memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai rencana pembelajaran.

"Untuk lebih menyemarakkan kegiatan perayaan di masyarakat dan memaknai hari kemerdekaan," ujarnya.

Dia menegaskan kebijakan tersebut bukan berkaitan dengan isu demonstrasi yang beredar. Pelaksanaan PJJ merupakan bagian dari upaya menyemarakkan perayaan kemerdekaan dan sesuai dengan imbauan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan yang menerapkan PJJ diminta memperhatikan sejumlah ketentuan. Pertama, pelaksanaan PJJ harus tetap memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran.

Kedua, satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ. Sekolah juga harus menyediakan alternatif pembelajaran apabila terdapat kendala.

Ketiga, sekolah diminta berkomunikasi secara intensif dengan orang tua atau wali murid serta warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan pembelajaran.

Dengan demikian, sekolah di Jakarta diperbolehkan menerapkan PJJ pada 18 Agustus 2026, tetapi tidak diwajibkan maupun dilarang.

"Diperbolehkan ya. Bukan diwajibkan atau dilarang," tegas Chico.

Tonton juga video "Ramainya Warga Menanti Karnaval HUT RI di Bundaran HI"

Halaman 2 dari 2
(bel/isa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini