Polisi menangkap pria berinisial R karena mencuri empat kotak amal di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pelaku merupakan residivis yang pernah mendekam di balik jeruji besi.
"Tim Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Putri. Seorang pria berinisial R berhasil diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan, Kamis (6/8/2026).
Polisi mengatakan aksi terakhir pelaku dilakukan di wilayah Desa Cikeas Udik pada 2 Agustus 2026, serta di Desa Karanggan pada 23 Juli 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi masjid maupun musala yang dinilai sepi," bebernya.
Dalam aksinya, setelah memastikan situasi aman, pelaku membongkar paksa kotak amal menggunakan obeng. Kemudian mengambil uang yang ada di dalamnya serta membuang kotak amal ke lahan kosong.
"Akibat perbuatan pelaku, pengurus masjid mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan Rp 2 juta," sebutnya.
Pelaku merupakan seorang residivis atas kasus penipuan. Polisi menyebut pelaku pernah menjalani masa hukuman di wilayah hukum Polres Metro Depok.
"Yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum di wilayah hukum Polres Metro Depok dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai seorang letnan kolonel TNI Angkatan Darat untuk meyakinkan korban dalam pengurusan sertifikat atau kepengurusan tanah," imbuhnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di kantor Polsek Gunung Putri guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi telah menetapkan R sebagai tersangka.
"Atas perbuatannya, Tersangka R dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
Lihat juga Video Tampang 2 Pelaku Pencurian 21 Kotak Amal Masjid di Mamuju










































