Polisi Cokok 2 Pengedar di Jakbar, Sita Ribuan Tramadol hingga Vape Narkoba

Polisi Cokok 2 Pengedar di Jakbar, Sita Ribuan Tramadol hingga Vape Narkoba

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 06 Agu 2026 15:26 WIB
Polsek Kembangan menangkap dua pengedar narkoba, menyita ribuan tramadol hingga vape etomidate dan sabu
Polsek Kembangan menangkap dua pengedar narkoba, menyita ribuan Tramadol hingga vape etomidate dan sabu. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polsek Kembangan menangkap dua orang pengedar narkoba yang beraksi di Cengkareng dan Grogol Petamburan. Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk vape berisikan obat keras jenis etomidate hingga sabu.

Dalam kasus pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial RRF (24) di kawasan Cengkareng Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.071 gram sabu, 57 buah vape mengandung etomidate, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara itu, pada kasus kedua, polisi menangkap MS (24) di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan. Polisi menyita 13 vape etomidate, 8.400 butir Tramadol, 34.500 butir trihexyphenidyl, 31.000 butir Hexymer, 980 butir Alprazolam, 300 butir Mersi Riklona, hingga 100 butir Mersi Diazepam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil Pengungkapan terhadap kedua pengedar narkoba tersebut, RRF (24) dan MS (24), dilakukan pada akhir Juli 2026, " kata Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Taufik mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa.

Pelaku MS dijerat Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau 114 (2) Jo 119 (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 60 ayat (5) Jo 62 Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sedangkan pelaku berinisial RRF (24) dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang-Undang RI No 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau 114 (2) Jo 119 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lihat juga Video: Polisi Tangkap Pemilik Kafe yang Jadi Pengedar Sabu di Pangkep

(wnv/mea)


Berita Terkait