Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron di area SixNine Padel Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau. Penyegelan dilakukan buntut penebangan 10 pohon secara ilegal.
Dilansir detikJabar, Rabu (5/8/2026), videotron SixNine Padel itu sudah dipasang garis segel Satpol PP. Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan videotron tersebut tidak mengantongi izin.
"Hari ini kita menindaklanjuti proses penyidikan. Ini berdasarkan BAP yang sudah kita lakukan, bahwa hari ini kita melakukan penyegelan videotron karena izinnya belum keluar, dan ini merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata," kata Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan Satpol PP baru menyegel videotron di area SixNine Padel. Sementara gedung tempat olahraga dan kafe tersebut tidak disegel karena sudah memenuhi perizinan.
"Tadi sudah kita sampaikan berdasarkan BAP, karena imi pelanggaran penebangan pohon. Kalau keberadaan daripada bangunan padel ini tidak menjadi pokok permasalahan. Kenapa? Karena perizinannya sudah lengkap, silakan aja," ucapnya.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/idh)









































