Manajemen kafe Ruang Bahagia di Lokananta menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Gugatan dilayangkan usai razia yang dilakukan Pemkot Solo pada Juli lalu.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Solo, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 206/Pdt.G/2026/PN Skt, yang didaftarkan pada Kamis (23/7).
Penggugatnya adalah Puti Irana Sani dan Adhitya Wahyu Nugroho. Sementara pihak tergugat adalah Satpol PP Solo sebagai tergugat 1, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo sebagai tergugat 2, dan Wali Kota Solo sebagai tergugat 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Penggugatnya) Bagian dari manajemen (Ruang Bahagia)," kata kuasa hukum penggugat, Asyadi Rouf, kepada awak media di PN Solo, dilansir detikJateng, Rabu (5/8/2026).
Ia membenarkan gugatan tersebut berkaitan dengan penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP di Ruang Bahagia pada Minggu (19/7) lalu.
"Berkaitan dengan operasi penertiban di Lokananta, iya (di Ruang Bahagia). Kita sudah mengajukan proses perizinan untuk B dan C, kita sudah ajukan, proses baru berjalan, kemudian tidak ada koordinasi lalu ada penertiban. Seharusnya ada pertimbangan tertentu dulu, apakah izin yang kita sampaikan keluar atau tahap apa," jelasnya.
Asyadi menjelaskan, Lokananta sudah mengantongi izin golongan A atau minuman beralkohol dengan kadar etanol di bawah 5 persen. Namun untuk izin golongan B atau minuman beralkohol dengan kadar etanol 5-20 persen dan izin golongan C atau minuman beralkohol dengan kadar etanol di atas 20 persen baru proses.
Simak selengkapnya di sini.










































