Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 30 Jul 2026 21:20 WIB
Tersangka TPPU Febrie Adriansyah yang baru, berinisial NH. (Rizky Adha/detikcom)
Foto: Rizky Adha M/detikcom
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Ia adalah Nurman Herin (NH), yang diduga kuat terlibat dalam kasus TPPU Febrie.

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Rudi menyebutkan Nurman langsung ditahan. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," katanya.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie.

ADVERTISEMENT

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7) lalu, Febrie langsung ditahan. Rudi menyebutkan Febrie dititipkan di Rutan KPK.

Meski telah menetapkan Febrie sebagai tersangka pencucian uang dan melakukan penahanan, Kejagung hingga kini belum memerinci lebih detail mengenai duduk perkara kasus tersebut. Penyidik juga belum mengungkap tindak pidana asal yang memicu terjadinya pencucian uang tersebut.

Simak juga Video 'Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan TPPU Febrie Adriansyah':

(rdh/azh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini