Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu tak akan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, pembahasan revisi UU dan tahapan pemilu dapat berlangsung secara paralel.
"Tahapan-tahapan menurut saya gini, tahapan kan bisa jalan. Bisa kayak sekarang tahapan terkait dengan soal pemutakhiran data ya. Jadi pemutakhiran data pemilih, itu kan berjalan aja," kata Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
"Kan tahapan-tahapan ini kan masih bisa menggunakan Undang-Undang Pemilu yang ada, yang hari ini masih kita berlakukan kan. Itu kan jalan ini, menurut saya tidak ada, tidak ada masalah dan tidak akan mengganggu proses tahapan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan kedua proses tersebut akan berjalan beriringan. "Beriringan aja, paralel aja itu," ujarnya.
Saan mengatakan Komisi II DPR akan membuka ruang partisipasi publik. Dia mengatakan masukan dari partai-partai politik maupun masyarakat sipil akan dibahas dalam RDPU.
"Semua dan masukan dari partai-partai, ke partai-partai juga sudah disampaikan dan tentu semua itu nanti akan kita, diagregasikan semuanya terkait dengan berbagai masukan," paparnya.
"Baik dari masyarakat apakah itu masyarakat sipil yang concern di bidang pemilu, dari kampus, dari organisasi-organisasi, dari partai-partai, tentu itu akan nanti kita jadikan sebagai bahan dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu ketika nanti sudah akan dimulai," imbuh dia.
Simak juga Video 'Puan Sebut RUU Pemilu Sudah Dibahas Ketum Partai, Formal dan Informal':










































