Bea-Cukai Bogor, Jawa Barat, menyita enam juta batang rokok ilegal dari berbagai merek hasil dari razia di sejumlah titik. Penindakan ini mengamankan potensi kerugian negara hingga Rp 4,5 miliar.
"Selama periode bulan Mei-Juni 2026, operasi yang dilaksanakan Bea Cukai Bogor berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah lebih dari 6 juta batang dari berbagai merek. Jumlah tepatnya 6.086.713 batang rokok ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Chotibul Umam dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah barang yang disita senilai Rp 9 miliar. Jika rokok ilegal itu beredar, potensi kerugian negara dari penerimaan cukai yang hilang mencapai Rp 4,5 miliar.
"Perkiraan nilai barang yang ditindak tersebut mencapai Rp 9 miliar dan potensi penerimaan cukai yang hilang jika rokok ilegal tersebut beredar sebesar Rp 4,5 miliar," ucapnya.
Jutaan batang rokok ilegal itu merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan di sejumlah wilayah kewenangan Bea Cukai Bogor, yakni Bogor, Depok, Cianjur, dan Sukabumi. Rokok ilegal itu diamankan dari warung-warung kelontong, agen, hingga perusahaan ekspedisi.
"Jumlah penindakan sebanyak 83 penindakan. Lokasi penindakan di warung toko, agen, dan perusahaan ekspedisi di wilayah pengawasan BC Bogor. Jumlah barang hasil penindakan (sebanyak) 6.086.713," imbuhnya.
Lihat juga Video: Petugas Bea Cukai Razia di Warung Madura Viral, Ternyata Cari Rokok Ilegal











































