Polisi menangkap empat dari enam warga yang membunuh tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung. Para pelaku juga membagi-bagikan dan memasak daging hewan yang dilindungi itu.
"Dari hasil penangkapan di lokasi, kami temukan sisa tulang daging hewan tersebut dan sisa daging tapir yang dimasak oleh para pelaku, jadi dimasak seperti rica-rica," kata Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, saat dimintai konfirmasi, dilansir detikSumbagsel, Jumat (3/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus menegaskan pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat setelah hewan tersebut muncul di tengah Jalan Lintas Sumatera pada Kamis (2/7/2026) pagi.
"Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak dilakukan perburuan, apalagi membunuh hewan dilindungi," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 40a ayat 1 huruf d UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Aturan ini melarang keras menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperdagangkan satwa dilindungi. Untuk para pelaku masih dilakukan pemeriksaan," tutur Firdaus.
Sebelumnya, seekor tapir sempat menghebohkan warga setelah terekam berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Baca selengkapnya di sini
Tonton juga video "Pedas Meresap Ayam Kampung Rica-rica di Lumajang"
(idh/imk)









































