Sejoli tanpa ikatan pernikahan di Banda Aceh bercumbu saat siaran langsung (live) TikTok. Keduanya dihukum cambuk masing-masing sebanyak 21 kali di depan umum.
Sejoli bernama Putra Ramadhan dan Linda Hastuti itu menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh, Kamis (2/7/2026) siang. Keduanya dicambuk bersama satu pasangan ikhtilat lain dan dua terpidana judi.
"Mereka melakukan ikhtilat (bercumbu) di dalam mobil sambil melakukan live TikTok. Kita menangani kasus ini setelah mendapatkan laporan dari warga," kata Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh M Rizal dilansir detikSumut, Kamis (3/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dicambuk, para terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Mereka dihadirkan ke depan algojo secara bergantian.
Putra dicambuk algojo pria dalam posisi berdiri. Sedangkan Linda dieksekusi sambil duduk oleh algojo wanita. Keduanya mengenakan pakaian putih saat menjalani hukuman.
Proses hukuman cambuk terhadap Putra berjalan lancar. Sedangkan Linda sempat terhenti beberapa kali karena petugas harus memberinya minum.
Dalam cambukan terakhir, Linda terkulai lemas di panggung. Petugas perempuan membantunya berdiri dan kemudian dibawa ke belakang panggung.
Tangkapan layar saat keduanya live dan berbuat mesum menjadi barang bukti. Rizal menyebut kasus ini menjadi yang pertama ditangani pihaknya hingga ke persidangan.
"Sebelumnya pernah kita amankan pelanggar yang melakukan live tidak pantas namun prosesnya hanya pembinaan. Baru ini yang bisa kita buktikan hingga di mahkamah," ujarnya.
Sementara itu, terpidana ikhtilat lainnya, M Maulana dan Misdarlia, masing-masing dicambuk 27 kali. Terpidana kasus judi Rahmat Hidayat dicambuk 29 kali dan Muhammad Zakir 8 kali.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Pertama Kali, Petugas Hukum Syariat Islam di Aceh Dicambuk!':
(dek/idh)









































