WNA 'Camping' di Trotoar Kantor UNHCR Jaksel Ditertibkan, Bakal Direlokasi

WNA 'Camping' di Trotoar Kantor UNHCR Jaksel Ditertibkan, Bakal Direlokasi

Antara - detikNews
Kamis, 02 Jul 2026 23:36 WIB
Para pengungsi warga negara asing (WNA) bertahan di trotoar di belakang kantor UNHCR, Jl Setiabudi Selatan, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024). Mereka menggelar terpal sebagai alas untuk duduk ataupun tidur. Kami ingin menyampaikan kepada pemerintah
Foto: Ilustrasi WNA di trotoar di belakang kantor UNHCR (Ari Saputra)
Jakarta -

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menertibkan pengungsi warga negara asing (WNA) yang tinggal trotoar kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Setiabudi. Mereka ditindak karena mengganggu ketertiban umum.

"Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum," kata Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama dilansir Antara, Kamis (2/7/2026).

Rizky mengatakan, upaya tersebut difokuskan pada penegakan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki. Dia menjelaskan, pendataan dan penertiban dilakukan sebagai upaya mencari solusi yang dapat mengakomodir aspirasi para pengungsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin permasalahan ini segera selesai dan tidak berlarut-larut agar kenyamanan dan keamanan masyarakat tetap terjaga," ujarnya.

Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR, Linda mengapresiasi upaya Pemkot Jaksel dalam menertibkan para pengungsi yang mendirikan tenda di belakang kantor UNHCR. Menurutnya, para pengungsi memiliki hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional, namun, mereka tetap wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Terlepas dari kewarganegaraan mereka, apabila terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas," ucapnya.

Linda menambahkan, hingga kini pihaknya masih berupaya mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut. Sementara itu, para pengungsi akan diberikan sosialisasi mengenai kewajiban mematuhi aturan serta diminta menandatangani surat pernyataan bersama pihak imigrasi.

"Apabila pelanggaran kembali terjadi, tindakan tegas akan diambil. Kami berharap mereka memahami kewajibannya untuk menaati hukum selama berada di Indonesia," kata dia.

Sementara, Kepala Seksi Register, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, Ruth Caroline mengusulkan agar seluruh pihak segera menentukan lokasi yang representatif untuk pelaksanaan proses administrasi dan mediasi. Sehingga, para pengungsi tidak lagi mendirikan tenda di atas trotoar.

"Kami memohon dukungan pihak kecamatan untuk menentukan lokasi yang tepat untuk pelaksanaan berbagai proses administrasi dan mediasi terhadap para pengungsi," ucapnya.

Ia mengatakan, ketentuan mengenai penanganan pengungsi dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 saat ini sedang menjalani proses peninjauan kembali (judicial review) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.

"Peninjauan kembali dilakukan agar aturan tersebut lebih jelas agar seluruh tindakan di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

(wnv/dek)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini