Polda Metro Jaya menyebut menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan penipuan umrah oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group (Hanania Travel). Aset tersebut berada di beberapa daerah.
"Hasil penelusuran aset yang dilakukan oleh penyidik, ada beberapa aset yang sebagian sudah kami laksanakan penyitaan. Ada juga beberapa aset yang sudah kami amankan di beberapa daerah," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Dia mengatakan aset tersebut disita untuk memulihkan kerugian korban. Dia berharap korban tetap bisa berangkat umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu upaya kita untuk memulihkan kerugian korban, atau bisa digunakan oleh korban untuk mengurangi kerugian, atau bahkan harapan kami bisa jadi salah satu upaya memberangkatkan korban kembali," jelasnya.
Iman mengatakan aset yang disita terdiri dari tanah, bangunan, dan kendaraan. Dia belum menjelaskan detail siapa pemilik aset itu.
"Beberapa aset sudah kita amankan. Atas nama orang lain. Ada aset bergerak, ada aset tidak bergerak. Ada tanah, ada bangunan, kemudian kendaraan juga ada. Ini ada aset (tanah) yang bersangkutan di Semarang, nilainya lumayan. Mudah-mudahan bisa digunakan untuk berangkatkan," ucapnya.
"Kita tidak berhenti sampai di sini saja. Tidak berhenti hanya meminta pertanggungjawaban atas perbuatan dari tersangka, tapi kita juga berupaya semaksimal mungkin untuk membantu melakukan pemulihan kerugian korban," sambung Iman.
Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Tonton juga video "Dalam 6 Bulan, Polda Metro Ciduk 5.196 Tersangka-Sita 17,45 Ton Narkoba!"










































