Roy Suryo dan dr Tifa Akan Disidang di PN Jaktim Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo dan dr Tifa Akan Disidang di PN Jaktim Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Taufiq Syarifudin - detikNews
Senin, 22 Jun 2026 19:36 WIB
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti dugaan fitnah ijazah palsu
Roy Suryo dan dr Tifa (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Jakarta -

Roy Suryo dan dr Tifa segera disidang kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mereka akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcelo Bellah seusai pelimpahan tersangka di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).

Marcelo belum menjelaskan secara rinci mengapa sidang dilakukan di sana. Yang jelas, untuk saat ini, kedua tersangka, Roy Suryo dan dr Tifa, dikenai wajib lapor setiap pekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Adapun seusai pelimpahan, Marcelo menyebut sejumlah pasal-pasal yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa. Di antaranya terkait penyerangan kehormatan atau nama baik di hadapan umum.

"Perkara dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang yang ditujukan di hadapan umum, yang dilakukan baik dengan melalui media elektronik atau secara langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 434, 433, 441 KUHP maupun dalam Pasal 35, Pasal 32 Undang-Undang ITE dan seterusnya, sebagaimana yang disangkakan pada para tersangka sebagaimana tercantum dalam berkas perkara," ungkap dia.

Selanjutnya, Marcelo menyebut jaksa menerima ratusan item barang bukti dari polisi. Kebanyakan barang bukti itu adalah dokumen.

"Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," ucapnya.

Simak juga Video: Polda Metro Pastikan Penanganan Kasus Roy Suryo-dr Tifa Sesuai Prosedur

(tsy/zap)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini