Pemkab Karawang menyegel Helen's Night Mart, tempat pesta gay di Karawang, Jawa Barat. Tempat hiburan malam itu tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol.
Hal itu diketahui setelah Satpol PP Kabupaten Karawang mengonfirmasi kepada pengelola Helen's Night Mart Karawang. Pengelola tempat hiburan malam itu pun menyampaikan permohonan maaf.
"Kita sudah konfirmasi, pihak pengelola mengakui, dan bahkan pihak pengelola sudah menyampaikan permohonan maaf. Oleh karena itu, kita lakukan penyelidikan sementara tanpa penentuan batas waktu," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, dilansir detikJabar, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aang menegaskan penutupan sementara ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Keamanan, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Dalam perda tersebut terdapat klausul yang dilarang di pasal 17 ayat 2, dilarang berbuat asusila di tempat umum, dan ini jelas Helen's Night Mart sudah melanggar. Disamping itu pengecekan administratif ditemukan ada perizinan yang belum sempurna, mereka belum memiliki PBG, SLF, dan izin penjualan minuman beralkohol," ucapnya.
Aang menyebut pihaknya sangat fokus terhadap dampak jangka panjang yang ditimbulkan, terutama terkait risiko kesehatan masyarakat seperti penyakit menular seksual.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Pesta Gay di Helen's Night Mart: Ada Warga Karawang & Orang Luar':
(fas/idh)









































