Pihak terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Praasetya, membantah melakukan pencurian uang Rp 1,2 miliar milik pelanggannya, Tonny Soegiono. Nur mengaku diberi kebebasan oleh Tonny untuk menggunakan ATM demi keperluan pribadi.
"Karena setiap sebelum mereka berpisah untuk pulang ke rumah masing-masing, menurut pengakuan klien kami korban selalu mengecek saldo ATM dulu," kata pengacara Nur, M. Zulfan Badru Naja, dilansir detikJatim, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulfan menyebut hubungan Nur dan Tonny awalnya merupakan pelanggan dan terapis spa. Namun seiring waktu keduanya menjalin hubungan spesial dan sering keluar bersama sebelum adanya laporan polisi.
"Karena hubungannya spesial (keduanya). Harusnya tidak ada masalah, yang kemudian jadi masalah setelahnya," tuturnya.
Sidang pemeriksaan saksi kasus pencurian dengan pemberatan yang menjerat Nur akan kembali digelar pada Rabu (10/6). Dalam sidang tersebut, akan dihadirkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge bagi Nur.
"Kita lihat, kalau memang korban dan saksi satunya memang bisa membuktikan terkait hal itu, kita tetap akan menghadirkan saksi a de charge yang bisa meringankan terdakwa," tandas Zulfan.
Sebelumnya, terapis Spa Superior di Surabaya didakwa mencuri uang pelanggannya hingga Rp 1,2 miliar. Terdakwa memanfaatkan momen korban menitipkan ponsel dan melakukan transfer lewat ATM secara diam-diam.
Baca selengkapnya di sini
Tonton juga video "Detik-detik Pria Curi Emas Batangan dari Toko di Siantar"
(idh/dhn)









































