Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Salah satu yang turut didalami adalah terkait dugaan praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Itu termasuk yang kita dalami. Termasuk jual-beli, maksudnya kan jual-beli adalah memberikan rekomendasi atau memberikan izin dengan menerima sesuatu, seperti itu. Itu termasuk objek yang utama yang kita dalami," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Adapun Kejagung telah menetapkan tiga eks pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Syarief bahwa penyidik menemukan adanya yayasan-yayasan yang secara kualifikasi sejatinya tidak layak menjadi mitra BGN. Namun, yayasan tersebut bisa lolos berkat intervensi para tersangka.
"Jadi itu salah satu materi kita, materi penyidikan kita. Jadi ada yayasan-yayasan yang memang sebetulnya tidak layak untuk menerima atau sebagai mitra BGN, seperti itu kan. Tapi kemudian kenapa itu bisa menjadi mitra? Berarti itu ada peran dari masing-masing tersangka ini," jelasnya.
Namun, dia belum membeberkan lebih rinci mengenai dugaan praktik jual-beli titik SPPG ini. Syarief hanya menyebut tidak semua yayasan atau titik SPPG yang bermasalah memiliki afiliasi langsung dengan ketiga tersangka.
"Nggak, tidak semuanya terafiliasi. Jadi yang dimaksudkan adalah tidak semua yang tidak sesuai itu terafiliasi. Ada yang memang tidak terafiliasi," ucapnya.
Simak juga Video 'Dadan Hindayana Cs Dijerat Pasal Korupsi Penyimpangan Tata Kelola MBG':
(ond/zap)










































