KPK telah melimpahkan berkas perkara dua kasus yang menjerat Bupati Pati nonaktif yang juga mantan anggota komisi V DPR RI, Sudewo. KPK berencana untuk menggabungkan berkas perkara Sudewo.
"Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
"Sehingga nanti di tahap penuntutan JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan dan ini dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan dakwaan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan, berdasarkan KUHAP, penuntut umum diperkenankan untuk menggabungkan sejumlah berkas perkara guna efektivitas proses penanganan perkara.
"Jadi memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan. Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," jelas Budi.
KPK telah menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK menyebutkan Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.
Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa saat dirinya menjabat sebagai Bupati Pati. KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa.
Lihat juga Video KPK Geledah Kantor Bupati Sudewo, Sita 2 Koper-1 Dus











































