Bareskrim Polri mengungkap peran 320 warga negara asing (WNA) sindikat judi online (judol) di gedung kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Mereka berperan sebagai telemarketing hingga penagihan.
"Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, kepada wartawan di lokasi, Minggu (10/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain WNA, polisi juga menangkap satu orang warga negara Indonesia (WNI) saat penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/5). WNI tersebut berperan sebagai customer service.
"Peran WNI masih akan kita cek kembali tapi yang pasti dia customer service untuk sementara," ucapnya.
Penyidik juga akan mendalami barang bukti yang diamankan di lokasi. Di antaranya komputer serta perangkat lainnya yang ditemukan.
"Kami masih akan kita dalami lebih lanjut ya, karena kita masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device lainnya," jelasnya.
Kini, 320 WNA dan seorang WNI admin judol itu telah ditahan. Wira menyebut WNI yang ditahan itu pernah bekerja di Kamboja.
Dia menyebut 320 WNA dititipkan ke pihak Imigrasi. Sementara, WNI ditahan di Bareskrim.











































