Polri menangkap 321 orang dalam penggerebekan markas judi Online (Judol) di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para WNA itu berasal dari berbagai negara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkap para WNA itu ditangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5).
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Wira kepada wartawan di lokasi seperti dikutip pada Minggu (10/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menduga bisnis ilegal itu dioperasikan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik lintas negara. Para pelaku diduga masuk ke Indonesia bukan untuk bekerja secara legal, tapi menggunakan izin kunjungan wisata.
"Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja," ucap Wira.
Para WNA itu akan diserahkan ke Imigrasi untuk proses sanksi administratif keimigrasian. Selain administrasi, para pelaku juga ditindak secara pidana.
Hal itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas jaringan judol internasional yang mencoba memindahkan markas operasional mereka ke Indonesia.
"Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 (tersangka), yang sisanya nanti masih akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Karena kita harus menggandengkan peran daripada yang masih dalam pendalaman," jelasnya.
Berikut asal negara para WNA tersebut:
- Vietnam: 228 orang
- China: 57 orang
- Myanmar: 13 orang
- Laos: 11 orang
- Thailand: 5 orang
- Malaysia: 3 orang
- Kamboja 3 orang.










































