Polda Metro Jaya memediasi perkara ketenagakerjaan antara pihak perusahaan dengan pekerja berinisal SRB. Perkara itu terkait dugaan pelanggaran hak pekerja yang dilakukan pihak perusahaan.
"Mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Momen proses mediasi kedua belah pihak itu diunggah di akun Instagram resmi Divisi Humas Polri. Perkara dugaan pelanggaran hak pekerja itu akhirnya diselesaikan secara damai.
"Mediasi yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu berakhir damai," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Kesepakatan damai diperoleh setelah pihak perusahaan setuju melakukan pembayaran kekurangan upah, pesangon dan penggantian hak cuti. Pekerja inisial SRB lalu mencabut laporannya setelah pemenuhan haknya tersebut.
"Setelah perusahaan menyetujui pembayaran hak pekerja berupa kekurangan upah, pesangon, dan penggantian hak cuti sesuai anjuran Disnaker Jakarta Selatan. Setelah haknya dipenuhi, pelapor mencabut laporan polisi," tulis keterangan unggahan tersebut.
Polda Metro Jaya mengimbau pekerja dan perusahaan pemberi kerja mengedepankan komunikasi dan itikad baik. Selain itu juga memperhatikan mekanisme hukum dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
(mib/fas)










































