Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, penentuan RW kumuh diawali dari identifikasi rukun tetangga (RT) kumuh yang kemudian diagregasi menjadi RW kumuh.
"Jadi kita berangkat dari RT dulu, RT kumuh, baru diagregasi menjadi RW kumuh," kata Amalia di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Ia menyebutkan, terdapat 11 indikator utama dalam menentukan suatu wilayah masuk kategori kumuh. Pertama, kepadatan penduduk dan kedua kepadatan bangunan.
"Ketiga, konstruksi bangunan tempat tinggal serta keempat kondisi ventilasi dan pencahayaan.
Selanjutnya, indikator kelima adalah fasilitas buang air besar, keenam cara membuang sampah, dan ketujuh frekuensi pengangkutan sampah," ungkapnya.
Kedelapan, kata dia, mencakup kondisi saluran air, kesembilan kondisi jalan lingkungan, serta kesepuluh penerangan jalan umum.
"Dan yang kesebelas adalah tata letak bangunan," ujarnya.
Amalia menegaskan, pendekatan ini menunjukkan bahwa penilaian kekumuhan tidak semata-mata melihat fisik bangunan atau kepadatan semata. Namun juga mempertimbangkan kualitas lingkungan dan infrastruktur dasar yang memengaruhi kehidupan masyarakat.
"Esensinya adalah kekumuhan dari suatu RT tidak hanya dilihat dari bentuk bangunan dan kelayakannya saja, tetapi juga dari kondisi fasilitas lingkungan dan sanitasi," jelasnya.
BPS bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menggunakan pendekatan teknologi dalam pendataan tersebut. Selain survei lapangan, dilakukan pula kalibrasi data melalui citra satelit untuk meningkatkan akurasi hasil.
(bel/azh)











































