Polda Jateng Turut Buru Pendiri Ponpes di Pati Pemerkosa Santriwati

Polda Jateng Turut Buru Pendiri Ponpes di Pati Pemerkosa Santriwati

Ardian Dwi Kurnia - detikNews
Rabu, 06 Mei 2026 11:44 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Kamis (9/4/2026).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto. (Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJateng)
Pati - Polda Jawa Tengah (Jateng) turut mem-back up penanganan kasus pendiri ponpes berinisial AS yang diduga memerkosa santriwati di Pati. AS juga sedang diburu oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Kegiatan penyidikan dari Polresta Pati terhadap kasus percabulan tersebut, dan dari itu penyidik dan di-back up dari Direktorat Kriminal khususnya Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan pengajaran terhadap pelaku," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, di Mapolda Jateng, dilansir detikJateng, Rabu (6/5/2026).

"Kita dari Krimum back up, termasuk dari Direktorat PPA-PPO, melakukan back up kasus tersebut. Langsung, sekarang langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap yang bersangkutan," sambungnya.

Artanto menjelaskan penyidik telah melakukan pendalaman kepada pihak keluarga terkait keberadaan AS. Ia menduga saat ini AS berada di luar Jawa Tengah.

"Penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak keluarga dan posisi di mana yang bersangkutan, dan ditemukan bahwa yang bersangkutan tidak ada di tempat, dan ada kecurigaan bahwa yang bersangkutan berada di luar wilayah Jawa Tengah," ujar Artanto.

Diberitakan sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum ditahan di Polresta Pati karena dianggap kooperatif dalam pemeriksaan sebelumnya. AS kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memerkosa puluhan santriwati.

Namun, saat dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka, AS mangkir. Pemanggilan kedua terjadwal pada Kamis (7/6) besok. Polisi sudah menyiapkan upaya jemput paksa, tapi AS kabur dan hilang kontak.

Baca selengkapnya di sini

Lihat juga Video 'Pimpinan Ponpes di Lombok Perkosa Santri Dalih Bersihkan Rahim':

(idh/imk)



Berita Terkait