"Untuk saat ini dari penyidik menyampaikan kepada kami dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026, apabila masih tidak hadir, Akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP," kata Kasi Humas Polresta Pati, AKP Hafid Amin, dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Pati, seperti dilansir detikJateng, Rabu (6/5/2026).
Dia mengatakan tersangka AS sebelumnya telah dipanggil pada Senin (4/5) kemarin. Akan tetapi, AS tidak hadir dan mangkir dari pemeriksaan di Polresta Pati.
Menurutnya, polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini. Dijelaskan baru satu korban yang resmi melaporkan kejadian dugaan pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren di Tlogowungu kepada santriwati.
"1 korban yang sudah melaporkan kepada kami," jelasnya.
Hafid berharap korban lain melapor kepada polisi. Ia menjamin akan merahasiakan identitas para korban.
"Kami berharap untuk korban, saksi, ataupun informasi yang lain belum disampaikan kepada kami agar menyampaikan kepada kami dan Identitas kami rahasiakan," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga Video 'Ponpes di Pati Ditutup Buntut Kasus Dugaan Pencabulan':
(idh/imk)











































