Sekongkol Bisnis Judi Online, Pasutri Muda di Jakut Ditangkap

Sekongkol Bisnis Judi Online, Pasutri Muda di Jakut Ditangkap

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 28 Apr 2026 13:43 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pasutri berinisial SPP (26) dan NF (23) atas kasus perjudian online. (Dok istimewa).
Foto: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pasutri berinisial SPP (26) dan NF (23) atas kasus perjudian online. (Dok istimewa).
Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SPP (26) dan NF (23) terkait kasus perjudian online. Mereka diduga mengoperasikan website judi online (judol) di apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Kanit V Resmob, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan mereka ditangkap pada Jumat (17/4) malam. Kasus bermula dari patroli siber polisi yang menemukan adanya website judi online bernama Mantracuan.

"Melakukan penyelidikan terhadap website yang berisi konten perjudian tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka," kata Arief dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga mendapatkan informasi adanya jual beli rekening untuk pengoperasian judi online website Mantracuan tersebut. Polisi lalu meringkus pasutri tersebut beserta barang bukti di lokasi.

"Keduanya berperan sebagai telemarketing, berikut barang bukti laptop, beberapa handphone dan kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasian website judi online," ujarnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

Simak juga Video 'Polda Sumut Bongkar Sindikat Judi Online di Apartemen Medan':

(wnv/whn)


Berita Terkait