Ini 3 Hakim Militer yang Akan Adili Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus

Ini 3 Hakim Militer yang Akan Adili Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus

Antara News - detikNews
Selasa, 21 Apr 2026 15:45 WIB
Foto: Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri) menyerahkan berkas kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer. (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri) menyerahkan berkas perkara kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer. (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Jakarta -

Berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan sudah ditetapkan.

"Sudah, sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti," kata juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, dikutip Antara, Selasa (21/4/2026).

Endah mengatakan proses hukum kasus Andrie Yunus ini akan terus berlanjut. Berkas perkaranya telah dinyatakan siap untuk disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tahapan administrasi perkara telah rampung. Penunjukan majelis hakim juga dilakukan berdasarkan penetapan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan menggunakan sistem Aplikasi Smart Majelis.

Adapun susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut terdiri atas tiga perwira hukum, yakni Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua serta Irwan Tasri dan M Zainal Abidin sebagai hakim anggota.

ADVERTISEMENT

Dengan penetapan majelis hakim, perkara dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus kini tinggal menunggu jadwal persidangan untuk masuk tahap pemeriksaan di pengadilan.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus pada Rabu (29/4). Sidang perdana tersebut akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan prajurit TNI.

Empat prajurit TNI ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri atas tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Perkara itu tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas tersebut, turut disertakan barang bukti, empat terdakwa, serta delapan orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Dari delapan saksi tersebut, lima orang merupakan anggota militer, sementara tiga lainnya berasal dari kalangan sipil.

Simak juga Video: Prabowo Jamin Tak Ada Impunitas Bagi Pelaku Penyiram Air Keras Andrie Yunus

(idn/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini