Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap pembunuhan wanita inisial I (49) di Serpong Utara, Tangerang Selatan. Pelaku yang juga mantan suaminya itu ditangkap kurang dari 24 jam.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban berinisial THA (41), yang diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jl Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan peristiwa bermula saat korban bersama pelaku keluar dari rumah pada Rabu (15/4/2026) malam. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Namun, tak lama kemudian, warga menemukan korban meninggal sesaat setelah pelaku kabur dari rumah tersebut.
"Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia," ujar Kombes Budi Hermanto.
Belum diketahui motif pembunuhan tersebut. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (16/4/2026).
Lihat juga Video: Polisi Tangkap Pembunuh Mayat Dalam Karung di Tangerang











































