Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah kantor BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) di Kota Serang, Banten. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan penggeledahan dilakukan pada Kamis (16/4) terkait dengan pengelolaan keuangan PT ABM.
"Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2020-2024," kata Jonathan, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Banten menyita 90 dokumen penting yang berkaitan dengan kasus korupsi. Selain itu, penyidik juga menyita satu unit komputer dari kantor tersebut.
"Penyidik mendapatkan sembilan puluh bundel dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa satu unit CPU yang berhubungan dengan penyidikan. Barang-barang tersebut nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud," katanya.
Jonathan belum menyampaikan detail kasus yang sedang diselidiki oleh Kejati Banten secara rinci. Namun, ia memastikan kasus yang ditangani merupakan pengelolaan keuangan pada periode 2020 sampai dengan 2024.
Menurutnya, PT ABM diduga tidak memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Hal tersebut mengakibatkan kerugian pada keuangan daerah," ujarnya.
Tonton juga video "Senyum Dirut PT BDS Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Ayam"










































