"Kemudian kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang buktinya sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Seperti diketahui, Pansus Haji dibentuk sekitar Juli 2024 untuk mengevaluasi pelaksanaan haji tahun itu. Lantas uang itu dikumpulkan dari fee pengisian kuota haji dari sejumlah biro travel. Uang itu diminta oleh stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Taufik menuturkan, uang itu kemudian hendak diberikan kepada Pansus Haji lewat seseorang berinisial ZA. Namun Taufik belum menjelaskan siapa sosok ZA tersebut.
"Terkait dengan ada uang 1 juta yang dikembalikan. Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," ucapnya.
Namun, Taufik menyebut uang dolar itu belum sampai ke anggota pansus sebagaimana niat awal. Menurutnya, uang USD 1 juta itu masih berada pada ZA.
"Tadi betul bahwa si tersangka, yaitu YCQ tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," ucapnya.
Pansus Haji Kaget
Anggota Pansus Haji 2024, Marwan Dasopang, terkejut dengan kabar adanya dugaan upaya pengkondisian dana sebesar USD 1 juta oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Marwan mengaku tak mengetahui adanya hal tersebut selama proses kerja Pansus Haji.
"Saya nggak tahu. Saya termasuk yang aktif ya dalam pansus, saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu," kata Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/3).
Ketua Komisi VIII DPR ini menjelaskan selama bekerja di pansus, bersama anggota lain fokus menggali data terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024. Menurut Marwan, tim pansus juga turun langsung ke Arab Saudi untuk mengumpulkan berbagai informasi.
"Nggak paham saya kalau itu, karena saya menjalankan terus, bahkan saking seriusnya kita di Makkah itu, di Saudi itu, tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu. Dari data-data itulah kesimpulannya seperti yang diserahkan ke APH itu, itu saya kira," ujarnya.
Marwan mengatakan Pansus Haji tak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum. Dalam kesimpulannya, Pansus hanya merekomendasikan agar dugaan pelanggaran yang berpotensi masuk ranah hukum dilanjutkan oleh aparat penegak hukum (APH).
"Kita nggak sampai ke situ (penegakan hukum). Kesimpulan kita, bila ada pelanggaran yang terkait masalah hukum, ya dipersilakan dilanjutkan oleh pihak-pihak yang menangani, kita menyebutkan APH. Kalau kami lagi ditanya, ya nggak ada wewenang saya itu. Kesimpulannya sudah kita sebutkan, nah gitu," ungkapnya.
Hak Jawab Eks Menag Yaqut soal Dugaan USD 1 Juta untuk Pansus Haji
Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapan terhadap keterangan KPK mengenai penyitaan 1 juta USD terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Pihak Yaqut menepis tentang uang tersebut.
"Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami baik secara langsung maupun melalui perantara. Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari klien kami atau melaksanakan perintah klien kami terkait hal tersebut maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah," tulis tanggapan dari tim kuasa hukum Yaqut melalui surat yang diterima pada Senin (27/4/2026).
Tim kuasa hukum juga menyebut bahwa Yaqut tidak pernah dimintai konfirmasi mengenai keberadaan uang tersebut serta tidak pernah ditunjukkan alur uang yang dimaksud. Selain itu pihak Yaqut juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 telah diaudit BPK.
"Dalam hasil audit tersebut bahkan BPK menyatakan adanya dana efisiensi kurang lebih sebesar Rp 600 miliar," ucapnya. (tsy/fas)











































