2 Wanita Bersumpah Sambil Injak Al-Qur'an, Muhammadiyah: Kurang Pengetahuan

2 Wanita Bersumpah Sambil Injak Al-Qur'an, Muhammadiyah: Kurang Pengetahuan

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 13 Apr 2026 05:33 WIB
Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad
Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad. (Dok. Situs Muhammadiyah)
Jakarta -

Dua wanita inisial NR dan MT di Lebak, Banten, ditetapkan sebagai tersangka usai viral videonya bersumpah sambil menginjak Al-Qur'an ramai di media sosial (medsos). PP Muhammadiyah menilai kasus tersebut sebagai bentuk ketidaktahuan umat memperlakukan kitab suci.

"Menurut saya kasus tersebut menggambarkan bahwa banyak kaum muslimin yang tidak tahu tentang bagaimana perlakuan yang harus atau yang dilarang terhadap Al-Qur'an," kata Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Dadang menilai kedua wanita tersebut tidak memilik pengetahuan agama yang cukup. Sehingga, menjadi tantangan pemuka agama untuk memberikan pengetahuan yang lengkap kepada seluruh umat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau melihat gambar keduanya ada kesan mereka memang kurang pengetahuan terhadap agama. Ini tantangan bagi tokoh agama untuk memberi informasi mengenai agama dengan merata keseluruhan masyarakat berbagai lapisan," imbuhnya.

NR dan MT diketahui warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Lebak, melakukan penistaan agama. Dalam video viral, NR terlihat memaksa MT bersumpah dengan cara menginjak kitab suci umat Islam. Aksi itu dilakukan pada Rabu (8/4).

Kasi Humas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir mengatakan kasus itu dipicu lantaran masalah alat makeup berupa bedak dan parfum, yang dipesan oleh NR melalui online. Tanpa dasar yang jelas, NR menuduh MT telah mengambil alat makeup-nya.

"Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Lebak, keduanya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan pasal penistaan agama.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan," kata Moestafa.

Halaman 2 dari 2
(rfs/imk)


Berita Terkait