Kasus pernikahan sesama wanita di Kota Malang berbuntut panjang. Keluarga Intan Anggraeni (28) akan melaporkan Erfastino Reynaldi alias Rey Malawat ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Perwakilan keluarga Intan, Eko NS, mengatakan bahwa pihaknya akan melapor ke Polresta Malang Kota pada Rabu (15/4/2026) mendatang. Eko memastikan telah mengantongi bukti-bukti.
"Apa yang diungkapkan dan dikatakan Rey, itu semua tidak benar. Sehingga, kami berencana melaporkannya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik," kata Eko, dilansir detikJatim, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mengatakan, salah satu pernyataan Rey yang dianggap tidak benar yakni terkait pihak keluarga Intan yang sudah mengetahui bahwa Rey adalah wanita sejak sebelum pernikahan siri.
"Keluarga ini tidak tahu sama sekali kalau dia wanita. Intan sendiri baru tahu saat malam pertama itu dan akhirnya menceritakan semuanya ke orang tuanya," kata Eko.
Eko juga menyinggung soal pernyataan Rey yang mengatakan pemalsuan dokumen identitas sebagai pria dilakukan Intan. Eko membantah dan memastikan Intan tidak melakukan tindakan pemalsuan itu.
"Terkait KTP yang katanya diedit oleh Intan, itu tidak sesuai fakta. Karena KTP termasuk pas foto dikirimkan sendiri oleh Rey dan meski untuk KTP langsung dihapus, tetapi bukti itu masih tersimpan di galeri HP Intan," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
(wnv/wnv)










































