Kata Maaf dari Bupati Tulungagung Usai Jadi Tersangka Pemerasan 16 Pejabat

Kata Maaf dari Bupati Tulungagung Usai Jadi Tersangka Pemerasan 16 Pejabat

Kurniawan Fadilah - detikNews
Minggu, 12 Apr 2026 00:56 WIB
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditetapkan tersangka oleh KPK terkait pemerasan 16 Kepala OPD
Foto: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditetapkan tersangka oleh KPK terkait pemerasan 16 Kepala OPD (Kurniawa/detikcom)
Jakarta -

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Usai resmi berompi oranye KPK, Bupati Gatut mengatakan mohon maaf.

"Mohon maaf," kata Bupati Gatut kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, saat hendak digiring ke mobil tahanan, Minggu, (12/4/2026).

Bupati Gatut dan ajudannya Yoga dibawa keluar dari ruang pemeriksaan penyidik pada pukul 00.17 WIB. Saat keluar, keduanya sudah mengenakan rompi orante tahanan KPK dengan kondisi tangan terborgol.

Tak ada ucapan lain yang disampaikan Bupati Gatut saat meninggalkan gedung Merah Putih KPK.

Bupati Gatut ditetapkan sebagai tersangka bersama Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudan bupati. Bupati Gatut pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Bupati Gatut meminta hingga 50 persen dari anggaran yang diperoleh OPD.

"Permintaan 'jatah' juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta 'jatah' hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD," kata Asep, Sabtu (11/4).

Asep menjelaskan, Bupati Gatut juga memasang target dalam melakukan pemerasan terhadap tiap-tiap Kepala OPD hingga Rp5 miliar. Jumlah uang yang diperas Bupati Gatut dari para Kepala OPD pun bervariasi.

"Total permintaan sekitar Rp5 miliar. Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar," jelas Asep.

Asep pun menyebut, sejauh ini Bupati Gatut telah mengumpulkan uang dari hasil pemerasan mencapai Rp2,7 miliar. Uang itu, kata Asep, digunakan oleh Bupati Gatut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar," tutur Asep.

"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(kuf/maa)


Berita Terkait