KPK mengungkap sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkabat Tulungagung sampai harus meminjam untuk memenuhi permintaan 'jatah' dari Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) agar tak dicopot. Bahkan, beberapa Kepala OPD sampai harus menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan Bupati Gatut.
"Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
Asep menyebut, dengan fenomena seperti ini, bukan tidak mungkin akan muncul tindak pidana korupsi baru di lingkungan Pemkab Tulungagung. Sebab, kata dia, para Kepala OPD terbuka kemungkinan untuk melakukan pengaturan proyek hingga gratifikasi dalam mengumpulkan uang yang dibutuhkan para untuk disetorkan kepada Bupati.
Dia juga menyampaikan, pada dasarnya, Bupati sebagai penyelenggaraan negara sudah mendapatkan hak keuangan yang sah melalui gaji maupun dana operasional khusus. Sehingga, semestinya tidak lagi perlu melakukan tindakan pemerasan terhadap para perangkat daerah.
"Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum," tutur Asep.
Asep mengatakan Bupati Gatut diduga telah menerima Rp 2,7 miliar dari pemerasan yang dilakukan. Sementara itu, total Rp 5 miliar diperas Bupati Sunu dari para pejabatnya.
"Uang tunai senilai Rp 335,5 juta merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan sebesar Rp5 miliar)," ucap dia.
Uang Rp 5 miliar itu merupakan target 'jatah' yang ditetapkan Bupati Sunu dari memeras 16 OPD-nya. Pemerasan dilakukan langsung oleh ajudannya Dwi Yoga Ambal.
"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," ujar Asep.
Bupati Gatut ditetapkan sebagai tersangka bersama Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudan bupati. Bupati Gatut pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep.
Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Selain itu, juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.











































