Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka terkait pemerasan 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung. Hasil pemerasan belasan pejabat itu ternyata dipakai Gatut untuk keperluan pribadi hingga memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi
lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, di KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Guntur mengatakan sebagian uang hasil pemerasan belasan pejabat daerah ini juga ternyata dipakai untuk pemberian THR. Adapun yang menerima THR tersebut yakni Forkopimda di Pemkab Tulungagung.
"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," ucap Guntur.
Selain itu, Guntur menyampaikan para pejabat yang diperas ini ternyata harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan Bupati Sunu. Para pejabat itu, lanjut dia, bahkan kerap menggunakan uang pribadi.
"Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi. Tindak pidana ini, bukan tidak mungkin akan membuka modus baru, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi, untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan para pejabat OPD untuk disetorkan kepada Bupati," ujar dia.
Sebagai informasi, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka terkait pemerasan 16 pejabat daerah di Pemkab Tulungagung. Selain Gatut, Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudan bupati, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.











































