Selain Peras 50% Anggaran OPD, Bupati Tulungagung juga Atur Lelang Jasa-Alat

Selain Peras 50% Anggaran OPD, Bupati Tulungagung juga Atur Lelang Jasa-Alat

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 11 Apr 2026 23:53 WIB
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Kurniawan/detikcom)
Foto: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). KPK mengungkap, Gatut meminta hingga 50 persen dari anggaran yang diperoleh OPD.

"Permintaan 'jatah' juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta 'jatah' hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).

Asep menjelaskan, Gatut juga memasang target dalam melakukan pemerasan terhadap tiap-tiap Kepala OPD hingga Rp 5 miliar. Jumlah uang yang diperas Gatut dari para Kepala OPD pun bervariasi.

"Total permintaan sekitar Rp5 miliar. Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar," jelas Asep.

Asep mengatakan dalan 4 bulan, Gatut telah mengumpulkan uang dari hasil pemerasan mencapai Rp 2,7 miliar. Uang itu, kata Asep, digunakan oleh Bupati Gatut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," pungkasnya.

Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Selain itu, juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.

Gatut ditetapkan sebagai tersangka bersama Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudan bupati. Bupati Gatut pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kedua tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diketahui, Bupati Gatut Sunu terjaring OTT KPK kemarin. Awalnya, KPK menjelaskan mengamankan total 18 orang. Namun pada akhirnya hanya 13 orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dari 13 orang yang dibawa ke Jakarta, ada Bupati Gatut Sunu dan adiknya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Jatmiko turut dibawa ke Jakarta lantaran berada di lokasi yang sama bersama Bupati Gatut saat KPK melakukan OTT.

Halaman 2 dari 2
(kuf/jbr)


Berita Terkait