Bupati Tulungagung Peras Pejabat OPD Pakai Surat Pernyataan Mundur

Bupati Tulungagung Peras Pejabat OPD Pakai Surat Pernyataan Mundur

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 11 Apr 2026 23:22 WIB
Konferensi Pers OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Sabtu (11/4/2026).
Foto: Konferensi Pers OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditetapkan tersangka terkait pemerasan pejabat (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Bupati Sunu mengancam para pejabatnya dengan surat pernyataan mundur jika tidak mau menuruti permintaannya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu awalnya menjelaskan permintaan dari Bupati Sunu ini disampaikan kepada para pejabatnya usai dilantik. Ia langsugn menyuruh para pejabatnya menandatangi surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN.

"Pasca pelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan," kata Guntur saat konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).

Ia menyebut para pejabatnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Guntur mengatakan surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN itu sengaja dibuat agar bisa menekan para pejabatnya.

"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus
'menekan' para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW. Bagi yang tidak "tegak lurus" kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," ucapnya.

Benar saja, Guntur menyebut para pejabatnya pun diminta untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Sunu. Permintaan uang itu mencapai Rp 5 miliar.

"Kemudian, GSW meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara
langsung maupun melalui perantara Saudara YOG (Dwi Yoga Ambal) selaku ADC (ajudan Bupati), dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar," ujar dia.

Seperti diketahui, Bupati Gatut Sunu terjaring OTT KPK kemarin. Awalnya, KPK menjelaskan mengamankan total 18 orang. Namun pada akhirnya hanya 13 orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dari 13 orang yang dibawa ke Jakarta, ada Bupati Gatut Sunu dan adiknya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Jatmiko turut dibawa ke Jakarta lantaran berada di lokasi yang sama bersama Bupati Gatut saat KPK melakukan OTT.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dari hasil OTT ini penyidik menyita sejumlah uang tunai. Namun dia belum merinci total uang tunai yang diperiksa.

"Dalam kegiatan ini tim juga mengamankan barang bukti diantaranya dalam bentuk uang tunai," jelas Budi.

Halaman 2 dari 2
(maa/jbr)


Berita Terkait