"Polres Lebak Banten sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan pelaku yang suruh injak kitab suci inisial N dan pelaku M yang melakukan injak kitab suci, sudah ditetapkan sebagai tersangka sore ini," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).
Maruli belum menjelaskan lebih rinci lagi soal kasus ini.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan kasus ini bermula saat NR merasa kehilangan alat makeup usai dipesan melalui online pada Rabu (8/4). Dengan tanpa dasar yang jelas, NR menuduh MT telah mengambil alat makeup berupa bedak dan parfum.
"Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," kata Moestafa.
(isa/idh)











































