Beredar video viral yang memperlihatkan aksi dua wanita diduga melakukan penistaan agama dengan menginjak Al-Qur'an. Keduanya saat ini telah diamankan polisi.
Berdasarkan informasi yang diterima, kedua wanita tersebut berinisial NR dan MT, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam video viral, NR terlihat memaksa MT bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026). Insiden bermula dari tuduhan NR yang mengklaim kehilangan alat makeup dan menuduh MT sebagai pelakunya. Saat MT membantah tuduhan itu, NR lantas memaksa MT bersumpah dengan menginjak Al-Qur'an.
"Jadi itu mereka sebenarnya berteman. Yang punya salon itu pesan paket, lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan, kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," kata Moestafa saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/4/2026).
Moestafa mengatakan NR dan MT saat ini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dia menyebut NR bisa dijerat dengan pasal penistaan agama.
"Bisa jadi kalau menurut undang-undang begitu," ucapnya.
Meski begitu, dia mengatakan saat ini polisi belum menetapkan status tersangka. Proses pemeriksaan pun masih berlangsung.
"Sampai saat ini belum ditetapkan tersangka, masih mengikuti perkembangan," katanya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat tetap tenang dan tak terprovokasi terkait kasus ini. Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tuntas oleh Satreskrim. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian," kata Moestafa.











































