Viral Rekayasa Timestamp Laporan Parkir Liar di JAKI, Oknum Dishub Disanksi

Viral Rekayasa Timestamp Laporan Parkir Liar di JAKI, Oknum Dishub Disanksi

Antara - detikNews
Jumat, 10 Apr 2026 14:26 WIB
Aplikasi Jakarta Kini (JAKI) (Jabbar Ramdhani/detikcom)
Foto: Aplikasi Jakarta Kini (JAKI) (Jabbar Ramdhani/detikcom)
Jakarta -

Beredar foto dugaan rekayasa laporan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan mengubah cap waktu (timestamp). Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) memberikan sanksi terhadap petugas yang mengubah keterangan waktu pada foto laporan penanganan di lapangan.

"Atas kejadian tersebut, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan telah mengambil langkah tegas berupa pemberian teguran keras dalam bentuk surat peringatan kepada Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Mampang Prapatan beserta jajaran yang terlibat agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," kata Kepala Sudinhub Jaksel, Bernad Octavianus Pasaribu, dilansir Antara, Jumat (10/4/2026).

Dia mengatakan Sudinhub Jaksel mengakui adanya kekurangan dan ketidaksesuaian dalam proses administrasi pelaporan, khususnya terkait penggunaan dokumentasi foto dengan perbedaan cap waktu (timestamp), yang menimbulkan persepsi kurang tepat di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang timbul terkait beredarnya laporan di media sosial mengenai dugaan ketidaksesuaian dokumentasi dalam penanganan aduan masyarakat melalui aplikasi JAKI.

"Kami memohon maaf atas kejadian ini. Hal ini menjadi pembelajaran bagi kami untuk terus meningkatkan ketelitian, integritas, dan profesionalisme dalam setiap proses penanganan dan pelaporan aduan masyarakat," ujar Bernad.

Selain itu, kata dia, lokasi yang dilaporkan memang merupakan titik yang kerap terjadi pelanggaran parkir liar dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Penanganan terkait permasalahan tersebut selama ini dilakukan secara rutin melalui operasi angkut jaring, operasi cabut pentil (OCP), dan penertiban terpadu bersama unsur TNI dan Polri.

Dalam mekanisme penanganan aduan melalui JAKI, proses tindak lanjut dilakukan secara berjenjang, mulai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga ke tingkat Satuan Pelaksana Kecamatan untuk ditindaklanjuti di lapangan.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menegaskan kejadian tersebut menjadi pembelajaran penting dalam memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal.

"Ke depannya, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memastikan penindakan di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai aturan yang berlaku, konsisten, dan berkelanjutan, sehingga setiap aduan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan akuntabel," tegas Bernad.

Sudinhub Jaksel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif menciptakan ketertiban, khususnya terkait parkir dan lalu lintas, demi mewujudkan Jakarta yang lebih tertib dan nyaman bagi semua.

Kasus manipulasi tanda waktu atau timestamp pada laporan JAKI oleh petugas Dishub Jakarta di Mampang Prapatan, Jaksel sempat viral dan menjadi sorotan hangat warganet. Warga melaporkan soal parkir liar yang menyebabkan kemacetan.

Pada foto pertama, terdapat timestamp otomatis dari aplikasi yang menunjukkan tanggal 25 Oktober 2025 pukul 08.40 WIB. Sedangkan timestamp yang tersemat pada foto kedua menunjukkan tanggal 23 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB.

Simak Video 'Viral Parkir Makan Setengah Jalan di Jaksel, Pramono Bakal Rapikan':

Halaman 2 dari 2
(jbr/imk)


Berita Terkait