KPK telah memeriksa 10 orang saksi, yang di antaranya orang dekat atau kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. KPK menelusuri penerimaan dan bagaimana pengelolaan uang oleh Fikri dalam perkara suap ijon proyek.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan dilakukan pada Selasa (7/4) di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu. Selain terhadap orang dekat Fikri, KPK memeriksa dari dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
"Klaster para saksi yang merupakan orang dekat atau kepercayaan Bupati, dikonfirmasi terkait penerimaan dan pengelolaan uang oleh Bupati, yang diduga berasal dari para pihak swasta selaku pelaksana pekerjaan PBJ di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong," kata Budi kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk klaster PUPRPKP, didalami soal pengadaan barang dan jasa yang jadi bidangnya masing-masing. Diduga ada penunjukan proyek atas arahan Fikri.
"Diduga penunjukan pelaksana proyeknya atas arahan Tersangka," tuturnya.
Berikut daftar para saksi yang diperiksa tersebut:
1. Amin Jaya PNS (Kabag TU Dinas PUPRPKP Kab Rejang Lebong)
2. Luhur Budi PNS (Kabid Perkim Dinas PUPRPKP Kab Rejang Lebong)
3. Roni Saputra PNS (Kabid Bina Marga Dinas PUPRPKP Kab Rejang Lebong)
4. Andi Irawan PNS (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPRPKP Kab Rejang Lebong)
5. Fani Soelintara PNS (Kabid Cipta Karya Dinas PUPRPKP Kab Rejang Lebong)
6. Yusuf Wahyudi Barli PNS (Kabid Pengembangan Infrastruktur Wilayah Dinas PUPRPKP Kab Rejang Lebong)
7. Santri Ghozali PNS (Kasubag Kepegawaian Dinas PUPRPKP Kab Rejang Lebong)
8. Talata Jimy Ariko PNS (Kasubag UPTD Pengolahan Limba Dinas PUPRPKP Kab Rejang Lebong)
9. Iwan Sumantri PNS (Sekda Kab. Rejang Lebong)
10. Dian Driver Sekda Kab Rejang Lebong
Diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut rinciannya:
1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
2. Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong;
3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana;
4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama;
5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Bupati Fikri diduga menerima total suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan, proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.
Asep mengatakan suap ijon proyek senilai Rp 980 juta itu diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, kata Asep, nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda.
Asep mengatakan ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp 775 juta. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang.











































