Bareskrim Panggil Ketua Kadin Sultra Tersangka Kasus Tambang Ilegal Pekan Depan

Bareskrim Panggil Ketua Kadin Sultra Tersangka Kasus Tambang Ilegal Pekan Depan

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 09 Apr 2026 11:41 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Masempo Dalle, Anton Timbang (AT), sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap AT pekan depan.

"Sudah dijadwalkan (pemeriksaan AT). Minggu depan pemanggilan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Irhamni belum merinci detail hari dan tanggal pemanggilan Ketua Kadin Sultra itu. Dia hanya menyatakan pemanggilan telah dijadwalkan minggu depan.

"Minggu depan," ucapnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menindak aktivitas tambang nikel ilegal di wilayah Desa Morombo Pantai, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyatakan tambang nikel itu beroperasi di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin.Penindakan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat pemeriksaan, pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut," kata Irhamni melalui keterangannya, Senin (16/3/2026).

Karena itu, polisi menghentikan seluruh aktivitas di lokasi. Dari tempat itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti.

"Polisi turut menyita empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, dan satu unit buku catatan ritase dalam perkara ini," tutur Irhamni.

Selain itu, penyidik memeriksa 27 saksi. Hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya aktivitas pertambangan nikel ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle.

"Bareskrim menetapkan AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa Direktur/PJS KTT PT Masempo Dalle sebagai tersangka," tegas Irhamni.

Tonton juga video "Buron Narkoba Andre 'The Doctor' Ditangkap Bareskrim"

(ond/azh)


Berita Terkait