Yusril Dorong Transparansi Kasus Andrie Yunus: Jangan Sampai Akses Tertutup

Yusril Dorong Transparansi Kasus Andrie Yunus: Jangan Sampai Akses Tertutup

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Apr 2026 10:49 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menanggapi isu-isu aktual di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Yusril menyampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri telah memasuki tahap akhir kerja.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (Andhika Prasetia/detikfoto)
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi desakan pembentukan tim pencari fakta dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Yusril mengatakan pemerintah tak masalah untuk membahas hal itu, tapi dia mengatakan hingga saat ini belum sempat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Tidak pernah masalah ini dibahas internal pemerintah, ya," kata Yusril dalam tayangan YouTube di channel-nya, Kamis (9/4/2026). Yusril mengizinkan detikcom untuk mengutip pernyataannya.

Dia mengatakan Presiden Prabowo sudah menekankan agar penanganan kasus dilakukan melalui langkah hukum yang tegas, cepat, dan terukur oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah hukum tersebut dapat dilakukan oleh siapa saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti kita ketahui bahwa Puspom dan Bareskrim Polri itu dapat bertindak lebih cepat ya, untuk melakukan pengumpulan fakta di lapangan, melakukan investigasi, penyelidikan sampai kepada tingkat penyidikan," katanya.

"Nah, tim pembentukan fakta ini kan memerlukan suatu proses waktu, ya. Siapa yang akan duduk? Apa dasar hukum pembentukannya? Apakah dengan keputusan presiden atau harus dengan apa? Apa tugas dan kewenangannya?" sambung dia.

Yusril menilai tim pencari fakta memiliki kelebihan dan kekurangan. Salah satunya orang-orang yang tak paham hukum dapat ikut bergabung melakukan investigasi dan mengumpulkan fakta.

"Ini yang saya kira akan panjang ceritanya, dan akhirnya fakta-fakta yang ditemukan itu, toh diserahkan juga kepada misalnya waktu pelanggaran HAM berat Aceh pada waktu itu kan diserahkan juga kepada Kejaksaan, Kejaksaan melakukan verifikasi mengatakan ini nggak cukup bukti untuk diteruskan," ungkapnya.

"Nah kalau itu proses itu akan sangat lambat, orang ini udah lari nggak tahu ke mana, dan sementara kita menghendaki adanya satu seperti arahan Presiden tuh langkah hukum yang tegas, cepat, terukur, kita lakukan segera," sambungnya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan dirinya tak dapat menyampaikan sikap resmi pemerintah terkait pembentukan Tim Pencari Fakta. Sebab, hal tersebut harus melalui rapat koordinasi dan arahan langsung dari Presiden.

"Saya tidak bisa mengatakan pemerintah, karena kalau pemerintah kan mesti diarahkan rapat koordinasi dan menunggu arahan dari Presiden," ujarnya.

Namun, secara pribadi, Yusril menilai proses hukum saat ini telah berjalan. Dia mengatakan Puspom TNI telah menangkap dan menahan pelaku.

"Tapi kalau saya sendiri secara pribadi saya berpendapat sebenarnya langkah hukum sudah dimulai, sudah dilakukan oleh polisi, polisi kemudian mundur karena tidak ditemukan orang sipil di dalamnya. Puspom sudah melangkah. Mereka sudah ditangkap, ditahan," jelasnya.

Yusril menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap proses hukum kasus tersebut. Dia mendorong publik untuk terus mengawal dan mengkritisi agar proses berjalan transparan.

"Nah sekarang, bagaimana para pengamat, media, itu akan apa namanya mengamati apa yang dilakukan oleh Puspom, mengkritisi apa langkah-langkah yang mereka lakukan," ucap Yusril.

"Terus-menerus mendesak mereka supaya transparan. Jangan sampai ada kesan bahwa ketika ini diambil alih oleh Puspom seolah-olah mau menutupi sesuatu, mau melindungi sesuatu," sambungnya.

Pemerintah, lanjut dia, juga tak ingin ada hal yang ditutupi dalam pengungkapan kasus. Yusril menekankan kasus hukum harus diusut transparan.

"Itu kita sendiri pemerintah tidak punya keinginan seperti itu. Kita ingin kasus-kasus hukum itu diungkapkan secara tuntas, terbuka, transparan," jelasnya.

"Jangan sampai ini diambil Puspom lalu kemudian akses dari media tertutup, nggak tahu penyidiknya apa, pengadilan militernya juga nggak terbuka, kita nggak, kita nggak menginginkan hal seperti itu terjadi," tambah Yusril.

Tonton juga video "Yusril soal WNI Jadi Tentara Asing: Kewarganegaraan Tak Hilang Otomatis"

(dcom/dcom)


Berita Terkait