Tersangka Yanguan ditangkap oleh Tim Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Awaludin, di Jalan Mekar Jaya Blok D, Kota Denpasar, Bali, pada Rabu (8/4/2026). Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 12 kemasan minuman saset berisi 175 gram MDMA dan 2 saset berisi 53,6 gram ketamin, serta 2 unit ponsel alat telekomunikasi.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan tersebut terbongkar setelah pihaknya menerima informasi dari Bea Cukai Soekarno-Hatta terkait adanya pengiriman paket yang dicurigai berisi narkoba yang akan dikirim ke Denpasar, Bali.
"Setelah mendapat info tersebut, kemudian tim melakukan joint operation bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Tim gabungan kemudian melakukan control delivery jasa pengiriman barang tersebut ke sebuah alamat di Jalan Mekar Jaya, Kota Denpasar. Sesampainya di alamat tujuan, paket tersebut diterima oleh tersangka Yanguan.
Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti paket narkoba.
"Paket tersebut dikirim dari Malaysia," katanya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan guna mencari tahu apakah tersangka merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar atau bertindak sebagai pengedar tunggal di wilayah Bali.
"Tim akan terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman, termasuk memeriksa jejak digital pada ponsel tersangka guna memetakan jaringan pengirimnya," pungkas Eko Hadi.
Simak juga Video 'Polda Metro Bongkar 1.833 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan Terakhir!':
(mea/dhn)











































