Bareskrim Polri membongkar kasus penyelewengan BBM dan elpiji bersubsidi yang merugikan negara. Komisi XII DPR RI mengapresiasi langkah Polri.
"Komisi XII DPR mengapresiasi langkah Dittipidter Bareskrim Polri membongkar penyelewengan BBM dan elpiji bersubsidi. Tidak ada ruang untuk mafia di negeri ini," ujar Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan pihaknya membongkar 755 TKP kasus penyelewengan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026 dengan total 672 tersangka ditangkap. Bambang mengapresiasi langkah Polri dalam menjaga keuangan negara.
"Hak masyarakat dan keuangan negara harus dilindungi dari segala praktik ilegal yang ujungnya merugikan rakyat juga," ujar Bambang, yang memimpin komisi DPR bidang energi ini.
Praktik ilegal yang dibongkar Bareskrim Polri berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,26 triliun. Bareskrim mengatakan kerugian penyalahgunaan BBM subsidi mencapai sekitar Rp 516,8 miliar dan kerugian penyalahgunaan elpiji subsidi mencapai sekitar Rp 749,2 miliar.
"Ini komitmen negara dalam menjaga hak rakyat dan menyelamatkan aset negara dari mafia-mafia," kata Bambang.
Lihat juga Video: Polda Metro Bongkar Praktik Suntik Elpiji Subsidi di Jaktim dan Depok











































