Polisi Gerebek Penjual Obat Keras Ilegal Berkedok Warkop di Bogor

Polisi Gerebek Penjual Obat Keras Ilegal Berkedok Warkop di Bogor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 08 Apr 2026 17:09 WIB
Ilustrasi zat adiktif, Ilustrasi obat terlarang, Ilustrasi obat-obatan, Ilustrasi drugs. (Freepik)
Foto: Ilustrasi obat keras (Freepik)
Bogor -

Polisi menggerebek sebuah tempat yang menjual obat keras tanpa izin di wilayah Desa Padasuka, Kecamatan Ciomas, Bogor, Jawa Barat, pekan lalu. Tempat tersebut berkedok sebagai warkop atau warung kopi.

"Warung kopi (yang digerebek)," kata Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, petugas kepolisian menerima informasi adanya aktivitas diduga transaksi obat tersebut. Kemudian pihak kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi.

"Saat anggota Polsek Ciomas mendatangi tempat tersebut, beberapa orang kabur melarikan diri," jelasnya.

Total sebanyak 1.107 butir obat dari berbagai jenis dan merek disita dari lokasi. Polisi juga menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan yaitu Trihex 79 butir, Tramadol strip 121 butir, Tramadol biasa 559 butir, Hexymer biasa 348 butir, dan uang Rp 32.500," ucapnya.

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengedarnya masih dalam pencarian polisi.

Simak juga Video: Bareskrim Ungkap Manipulasi Obat Keras Etomidate dalam Vape

(rdh/zap)



Berita Terkait