TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Rp 46,8 M di Perairan Banten

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Rp 46,8 M di Perairan Banten

M Iqbal - detikNews
Rabu, 08 Apr 2026 17:07 WIB
TNI AL gagalkan penyelundupan sisik trenggiling di perairan Banten (Iqbal/detikcom)
TNI AL gagalkan penyelundupan sisik trenggiling di perairan Banten (Iqbal/detikcom)
Cilegon -

Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling oleh kapal berbendera Vietnam, MV Hoi An 8, di perairan Tanjung Sekong, Merak, Banten. Petugas menyita 780 kg sisik trenggiling senilai Rp 4,68 miliar.

Pengungkapan ini berawal dari kapal KAL Anyer I-3-64 yang sedang melaksanakan patroli rutin. TNI AL mendeteksi kapal MV Hoi An 8 berbendera Vietnam memasuki perairan Merak dengan kecepatan 7,3 knot dan haluan 190°.

"Tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di atas kapal, dan menemukan 26 paket kardus putih berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 780 kilogram," kata Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro, kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas kemudian mengamankan barang bukti dan nakhoda kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengapungkan barang selundupan di koordinat yang disepakati.

"Lanal Banten masih melaksanakan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam penyelundupan satwa dilindungi. Seluruh barang bukti dan pihak terkait diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Hasil perhitungan sementara, nilai total sisik trenggiling yang diamankan mencapai Rp 46,8 miliar dengan asumsi harga per kg mencapai Rp 60 juta.

"Nilai ekonomis sisik trenggiling di pasar gelap diperkirakan mencapai Rp 60 juta per kilogram, sehingga total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 46,8 miliar," ujarnya.

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Perlindungan Satwa Dilindungi.

Simak juga Video: Bareskrim Ungkap Penjualan Sisik Trenggiling Ilegal, 2 Tersangka Ditangkap

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait