Kasus pernikahan sesama jenis yang menimpa wanita berinisial IA (28) di Kota Malang, Jawa Timur, diduga bukan sekadar penipuan identitas, tetapi juga mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebab, korban diajak suami bernama 'Rey' ini untuk bepergian ke Kamboja.
Dilansir detikJatim, Rabu (8/4/2026), kecurigaan ini muncul setelah ditemukan fakta bahwa sebelum pernikahan berlangsung, IA diminta oleh Rey agar segera mengurus dokumen perjalanan internasional. Alasannya, Rey meminta ia menemaninya ke luar negeri untuk menempuh pengobatan.
"Kami juga khawatir ada indikasi lain, karena sebelum pernikahan, korban sempat diminta membuat paspor untuk diajak ke Kamboja dengan dalih berobat. Ini yang membuat kita curiga, apalagi sekarang marak kasus seperti itu," ujar pendamping korban, Eko NS, saat ditemui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Korban melaporkan pelaku dengan dugaan pemalsuan dokumen identitas. Korban juga meminta polisi mendalami motif pelaku terkait permintaan pembuatan paspor tersebut.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menegaskan tim Reskrim tengah bekerja secara intensif untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk mendalami segala kemungkinan pidana yang ada.
"Benar laporan sudah kami terima. Saat ini kasus sedang kita dalami lebih lanjut untuk memastikan unsur-unsur pidana yang ada," tegas AKP Rahmad Aji Prabowo.
Simak lengkapnya di sini.











































