Pemerintah telah memutuskan skema work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk karyawan swasta. Namun aturan WFH bagi swasta tidak harus Jumat seperti aparatur sipil negara (ASN).
"Untuk pekerja swasta sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin in line dengan temen-temen ASN itu pilihannya bisa hari Jumat," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam jumpa pers, Rabu (1/4/2026).
Dia menyebutkan, jika setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan tersendiri. Oleh sebab itu, aturan teknis WFH bagi swasta dikembalikan ke perusahaan masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi masing-masing perusahaan memiliki karakteristik kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," ucapnya.
Sebelumnya, dalam jumpa pers pada Selasa (31/3), pemerintah telah menjabarkan aturan WFH satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara. WFH bagi ASN diputuskan berlaku tiap hari Jumat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan WFH karyawan swasta akan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha
"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Airlangga.
Tonton juga video "Fix! Menaker Umumkan Karyawan Swasta-BUMN Resmi WFH Sekali Seminggu"
(fas/dhn)









































